SIGLI – Senin (13/12/2021) Mahkamah Syar’iyah Sigli bekerjasama dengan KUA Kecamatan Tangse dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie menggelar Sidang Terpadu di Kecamatan Tangse Kabupaten Pidie.

Dengan jarak tempuh lebih kurang 2 jam, Tim Sidang Terpadu tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Sebanyak 31 pasang suami istri disidangkan oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli.

Beberapa masyarakat dalam wawancaranya menyampaikan bahwa sangat berterima kasih kepada Mahkamah Syar’iyah Sigli, Dukcapil dan Kementerian Agama telah melaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu karena sangat membantu mereka yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan akan tercatat dalam dokumen negara.

Dengan adanya Sidang Terpadu di Kecamatan Tangse maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu karena Tim Sidang Terpadu langsung hadir ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Mahkamah Syar’iyah Sigli. Kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Pidie.
(TA)