Sigli — Mediator Mahkamah Syar’iyah Sigli yang juga Panitera, Surya Darma, S.Ag., M.H., berhasil memediasi sebagian perkara Nomor 444/Pdt.G/2025/MS.Sgi yang berlangsung di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Sigli pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Dalam proses mediasi tersebut, para pihak — pemohon dan termohon — mencapai kesepakatan damai terkait beberapa pokok permasalahan. Adapun hasil kesepakatan mediasi antara kedua belah pihak yaitu:
1. Pemohon dan termohon sepakat untuk berpisah secara damai.
2. Hak asuh anak disepakati jatuh kepada termohon selaku ibu kandung.
3. Pemohon sepakat memberikan nafkah anak setiap bulan melalui transfer kepada termohon.
4. Pemohon juga sepakat memberikan nafkah iddah kepada termohon.
5. Selain itu, pemohon bersedia memberikan mut’ah berupa seperangkat alat shalat kepada termohon.
Dalam proses mediasi tersebut sempat terjadi ketegangan antara Pemohon dan Termohon yaitu pada saat menetukan nominal nafkah iddah yang harus dibayarkan kepada termohon dalam sidang ikrar talak nantinya dan nafkah anak yang wajib dibayarkan oleh pemohon setiap bulannya diluar biaya pendidikan, kesehatan, dan keperluan anak lainnya dalam menjalani hidup dan kehidupannya.
Walaupun masalah cerai tidak berhasil namun mediator berhasil melenturkan ketegangan dan menyatukan prinsip para pihak berperkara untuk sama – sama beritikad baik untuk kemaslahatan bersama. Keberhasilan mediasi sebagian ini menunjukkan peran aktif mediator dalam membantu para pihak mencapai penyelesaian yang adil dan bermartabat tanpa perlu sepenuhnya melanjutkan perkara ke tahap persidangan.
Mahkamah Syar’iyah Sigli terus berkomitmen meningkatkan efektivitas pelaksanaan mediasi sebagai salah satu bentuk pelayanan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
