Sigli – Majelis Hakim C4 Mahkamah Syar’iyah Sigli dengan Ketua Majelis Dr. Indra Suhardi, M.Ag, anggota Majelis Drs. Razali N dan Dra. Rubaiyah berhasil melakukan upaya damai pihak perkara cerai gugat diruang sidang satu MS Sigli, Selasa (12/11/2019).
Setelah berhasil damai, Penggugat mencabut perkara Nomor 401/Pdt.G/2019/MS.Sgi yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Sigli tanggal 11 Oktober 2019.
Sebelumnya, Majelis Hakim sudah 2 kali melakukan penundaan perkara ini karena Tergugat tidak hadir, saat Tergugat hadir sidang hari ini, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Majelis Hakim C4 saat melakukan upaya damai menasehati Penggugat dengan Tergugat sehingga membuat Ha dan MD tersentuh hatinya untuk kembali membina rumah tangga bersama dengan mengakhiri konflik.
Perdamaian perkara cerai gugat ini berakhir dengan penandatanganan perjanjian perdamaian yang dilakukan kedua belah pihak, setelah perjanjian perdamaian dibacakan, lalu Penggugat dan Tergugat menandatangani perjanjian tersebut. (DA)