Mahkamah Syar’iyah Sigli dan Polres Pidie Hadiri Sosialisasi MoU antara Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Polda Aceh

0
50

Sigli – Mahkamah Syar’iyah Sigli dan Polres Kabupaten Pidie turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Memorandum of Understanding (MoU) antara Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Kepolisian Daerah Aceh. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Polda Aceh bekerja sama dengan Mahkamah Syar’iyah Aceh di Aula Mahkamah Syar’iyah Sigli, dengan tujuan memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam penegakan hukum syariat Islam di wilayah Aceh.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Hakim Tinggi dan Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. Drs. Amiruddin, S.H., M.H. dan Drs. Abd. Khalik, S.H., M.H., serta Kabag Kerma Polda Aceh, AKBP Pandji Santoso, S.I.K., M.Si. Dalam sambutannya, Mahkamah Syar’iyah Aceh menyampaikan pentingnya kolaborasi antara Mahkamah Syar’iyah dan Kepolisian untuk memastikan pelaksanaan hukum syariat berjalan efektif dan efisien.

“Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan kelembagaan dan menciptakan pemahaman yang sama terkait peran masing-masing institusi dalam pelaksanaan hukum syariat Islam di Aceh,” ujar Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Sementara itu, Kapolda Aceh dalam sambutannya menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk mendukung tugas Mahkamah Syar’iyah, khususnya dalam proses penegakan hukum syariat Islam. “Kerja sama ini bukan hanya soal formalitas, tetapi juga implementasi nyata di lapangan. Kepolisian siap mendukung Mahkamah Syar’iyah dalam menjalankan tugasnya,” ungkap Kabag Kerma Polda Aceh.

Sosialisasi ini melibatkan diskusi interaktif yang membahas berbagai poin penting dalam MoU, termasuk mekanisme koordinasi, pembagian peran, dan penyelesaian kendala di lapangan. Para peserta, termasuk hakim, penyidik, dan perwakilan institusi lainnya, mendapatkan pemaparan mengenai prosedur kerja sama yang telah disepakati dalam MoU tersebut.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli dan Kapolres Pidie menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan sosialisasi ini. Mereka berharap kerja sama yang dijalin melalui MoU ini dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan hukum syariat di Kabupaten Pidie.

Acara diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbolisasi komitmen bersama untuk menjalankan isi MoU. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan sinergi antara Mahkamah Syar’iyah dan Kepolisian di Aceh semakin solid, sehingga penegakan hukum syariat Islam dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.