ms-sigli.go.id
SIGLI – Rabu (22/1/2020) pagi, Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli I.B Dr. H. Munir, S.H, M.Ag menyampaikan kepada jajaran Kepaniteraan dan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar mengingatkan para advokat yang berperkara di MS Sigli bahwa mereka wajib mendaftarkan perkaranya lewat e-Court. Hal itu disampaikannya sebagai tindak lanjut terkait surat Dirjen Badilag nomor : 069/DJA/HK.02/2020 tanggal 09 Januari 2020 tentang kewajiban berperkara secara elektronik bagi advokat yang di publis di website Badilag.
Beliau juga menyampaikan kepada para pihak masyarakat yang ingin menyelesaikan perkaranya di MS Sigli agar di berikan penjelasan dan di himbau mendaftarkan juga perkaranya lewat layanan e-Court. “ Tolong di ingatkan kembali kepada para advokat supaya mereka wajib daftar perkaranya lewat e-Court, dan arahkan juga mereka untuk beracara secara e-Litigasi. Kepada para pihak lain juga di berikan informasi tentang layanan e-court “. Kata Dr. H. Munir, S.H, M.Ag
Ketua MS Sigli menginginkan agar proses berperkara secara elektronik dengan mendaftarkan perkara lewat e-court di intansinya pada tahun 2020 ini dapat meningkat dari tahun sebelumnya. “Pemanfaatan layanan e-Court tahun ini kita targetkan ada peningkatan. Tahun 2019 hanya 26 perkara yang daftar lewat e-Court, untuk tahun ini kita harapkan meningkat dan lebih dari tahun kemarin. Jadi mohon kerja sama kita semua.” Tutup Ketua MS Sigli
Sampai saat ini Rabu (22/1/2020) pagi, berdasarkan data yang dihimpun di aplikasi SIPP, MS Sigli telah menerima 12 perkara yang didaftarkan melalui layanan E-Court. 6 Perkara Gugatan dan 6 perkara Permohonan.
(FR)