Pidie, Kamis, 2 Juli 2026 – Mahkamah Syar’iyah Sigli bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pidie melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana dalam Perkara Jinayat Nomor 6/JN/2026/MS.Sgi. Pelaksanaan eksekusi berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie.
Eksekusi tersebut dihadiri oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang diperbantukan pada Mahkamah Syar’iyah Sigli, Dra. Rita Nurtini, M.Ag., sebagai perwakilan dari Mahkamah Syar’iyah Sigli, serta melibatkan Kejaksaan Negeri Pidie selaku pelaksana eksekusi dan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH).
Pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan terhadap dua orang terpidana yang telah dijatuhi putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara jinayat. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.
Sebelum pelaksanaan uqubat, kedua terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas medis untuk memastikan kondisi fisik yang bersangkutan memenuhi syarat menjalani eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah dinyatakan layak, eksekusi dilaksanakan oleh algojo dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah dengan tetap memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan.

Seluruh rangkaian pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar berkat koordinasi yang baik antara Mahkamah Syar’iyah Sigli, Kejaksaan Negeri Pidie, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, serta unsur terkait lainnya.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud sinergi antarpenegak hukum dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus sebagai bentuk komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.



