MS Sigli Berhasil Laksanakan Eksekusi Pengosongan Objek Sengketa di Padang Tiji

0
3

Pidie, 22 Juni 2026 – Mahkamah Syar’iyah Sigli berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor 1/Pdt.Eks/2026/MS.Sgi tanggal 11 Juni 2026. Pelaksanaan eksekusi berlangsung pada Senin, 22 Juni 2026, di Gampong Cot Keutapang Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie.

Eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Sigli, Surya Darma, S.Ag., M.H., atas perintah Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli, dalam perkara antara Nurfajriah binti Tgk. M. Kasem selaku Pemohon Eksekusi melawan Nasruddin bin Agani selaku Termohon Eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi turut dihadiri dan disaksikan oleh aparatur Gampong Cot Keutapang Tanjong yang dipimpin oleh Keuchik Tgk. M. Mursyidi, personel Polsek Padang Tiji, serta saksi-saksi yang ditunjuk untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, tim terlebih dahulu memperlihatkan surat tugas dan penetapan eksekusi kepada para pihak serta menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan untuk melaksanakan pengosongan objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara.

Dalam pelaksanaannya, Keuchik Gampong Cot Keutapang Tanjong menyampaikan bahwa kunci rumah objek sengketa telah diserahkan kepada pihak gampong. Setelah dilakukan pembukaan rumah bersama-sama oleh petugas, aparat keamanan, perangkat gampong, dan para saksi, diketahui bahwa rumah tersebut masih berisi sejumlah barang milik Termohon Eksekusi.

Selanjutnya, barang-barang yang berada di dalam rumah dipindahkan dan diserahkan kepada pihak Termohon Eksekusi melalui Keuchik Gampong Cot Keutapang Tanjong. Adapun barang-barang yang dipindahkan antara lain lemari, tempat tidur, meja, kursi, televisi, kulkas, dispenser, kompor gas, kipas angin, serta berbagai perabot rumah tangga lainnya sebagaimana tercantum dalam berita acara pelaksanaan eksekusi.

Setelah proses pengosongan selesai dilaksanakan, Mahkamah Syar’iyah Sigli menyerahkan objek eksekusi berupa tanah beserta bangunan yang berada di atasnya kepada Pemohon Eksekusi dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaan pihak lain, sebagai bentuk pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan eksekusi berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar berkat kerja sama yang baik antara Mahkamah Syar’iyah Sigli, aparat keamanan, pemerintah gampong, serta para pihak yang terlibat. Dengan terlaksananya eksekusi ini, Mahkamah Syar’iyah Sigli kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum dan melaksanakan putusan pengadilan secara efektif demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.