PERSYARATAN

SYARAT PENDAFTARAN PERKARA

CERAI GUGAT/CERAI TALAK

·        Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon

·        Foto copy buku  nikah/Duplikat.

·        Buku nikah asli/Duplikat Asli.

·        Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil   (PNS).

·        SuratGugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli.

·        Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Sigli sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

Keterangan:

– Cerai Gugat : Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.

– Cerai Talak : Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.

DISPENSASI KAWIN

·        Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin.

·        Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin.

·        Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

·        Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli.

·        Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Siglisebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

POLIGAMI

·        Surat pernyataan rela dimadu dari isteri.

·        Surat pernyataan berlaku adil dari suami.

·        Foto copy surat nikah. 

·        Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri.  

·        Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Lurah/ Kepala Desa.

·        Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa.

·        Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda). 

·        Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli.

·        Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Sigli sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

·        Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon. 

·        Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.

·        Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.

·        Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli.

·        Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI CabangSiglisebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)

PENGANGKATAN ANAK

·        Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak 

·        Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II  

·        Foto copy Surat Nikah orang tua anak

·        Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II 

·        Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak. 

·        SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).

·        Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.

·        Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.

·        Surat keterangan dari Lurah/ Kepala Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.

·        Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli.

·        Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Sigli sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

MAFQUD

·        Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli

·        Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

·        Silsilah yang diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa.

·        Foto copy kematian dari ahli waris

·        Surat keterangan/pengantar dari Lurah/ Kepala Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud

·        Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Siglisebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

WALI ADHOL

·        Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli.

·        Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Siglisebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

·        Foto copy KTP. 

·        Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama.

PEMBATALAN NIKAH

·        Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli.

·        Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Sigli sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

·        Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II.  

·        Foto copy akta nikah/ duplikat. 

·        Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan.

HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI

·        Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli.

·        Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Sigli sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

·        Foto copy KTP Penggugat. 

·        Foto copy Akta Cerai. 

·        Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi.

HARTA WARIS

·        Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli

·        Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BRI Cabang Siglisebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

·        Foto copy KTP Para pihak 

·        Foto copy sertifikat hak milik 

·        Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akata notaris, dll

·        Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi 

·        Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris 

·        Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Lurah/ Kepala Desa

·        Surat keterangan/ pengatar dai Lurah/ Kepala Desa

SURAT KUASA INSIDENTIL

·        Foto copy KTP kedua belah pihak

·        Materai Rp. 6000,-.

·        Surat keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.

·        Kedua belah pihak menghadap Panitera Mahkamah Syar’iyah secara langsung (tanda tangan surat kuasa).

DUPLIKAT AKTA CERAI

·        Mengisi blangko permohonan

·        Bukti laporan kehilangan dari kepolisian

·       Surat keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : “Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi”

·        Foto copy KTP Pemohon

·        Foto copy akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)