GUGATAN MANDIRI

Gugatan mandiri adalah layanan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan gugatan atau permohonan secara mandiri melalui aplikasi online. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat membuat gugatan dengan cepat, mudah, dan biaya ringan, karena bisa diakses melalui ponsel dan tidak perlu datang langsung ke pengadilan. 

  • Apa itu? Aplikasi atau layanan online yang memudahkan masyarakat membuat gugatan secara mandiri tanpa perlu jasa orang lain.
  • Tujuan: Mempermudah masyarakat yang mencari keadilan dalam mengajukan gugatan/permohonan secara mudah, cepat, dan hemat biaya.
  • Cara kerja: Pengguna dapat mengakses tautan aplikasi melalui smartphone untuk membuat, mencetak dokumen gugatan, dan mengajukan permohonan.
  • Akses: Dapat diakses melalui link http://gugatanmandiri.badilag.net/.
  • Inovasi: Merupakan salah satu inovasi dari Mahkamah Agung untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan dan mewujudkan manajemen peradilan yang modern.