Sigli – Mahkamah Syar’iyah Sigli menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) pada Rabu 30 September 2026 atas perkara Nomor 66/Pdt.G/2026/MS.Sgi. Sidang dilaksanakan langsung di lokasi objek perkara, yakni di Gampong Blang Asan, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie.
Sidang descente ini dipimpin oleh hakim Heti Kurnaini, S.Sy., M.H., dengan didampingi Panitera Mahkamah Syar’iyah Sigli, Dedy Afrizal, S.HI., M.H. Dalam kegiatan tersebut, majelis hakim bersama panitera meninjau secara langsung kondisi objek yang menjadi pokok sengketa di lapangan.
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian perkara perdata. Melalui kegiatan ini, hakim dapat melihat dan mencocokkan secara langsung keadaan objek perkara, termasuk letak, batas-batas, dan kondisi di lokasi, dengan dalil-dalil yang disampaikan para pihak di persidangan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran langsung terhadap objek perkara guna mendukung pemeriksaan yang objektif, cermat, dan transparan. Dengan melihat kondisi sebenarnya di lapangan, diharapkan majelis hakim dapat mengambil pertimbangan yang tepat dalam memutus perkara.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen peradilan dalam menegakkan keadilan serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Sigli.



