MS Sigli Berhasil Laksanakan Eksekusi Perkara Waris di Penghujung Tahun 2025

0
200

Sigli – Rabu, 31 Desember 2025, Mahkamah Syar’iyah Sigli kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum hingga akhir tahun. Dipimpin langsung oleh Ketua MS Sigli, Amrin Salim, S.Ag., M.A., bersama Panitera/Jurusita MS Sigli, Surya Darma, S.Ag., M.H., serta empat personel MS Sigli lainnya, eksekusi perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2025/MS.Sgi jo. Nomor 412/Pdt.G/2024/MS.Sgi berhasil dilaksanakan dengan lancar.

Perkara tersebut merupakan sengketa waris antara M. Adam bin M. Yacob melawan Zikriah binti M. Yusuf (paman dengan ponakan). Objek eksekusi meliputi:

  1. Satu petak tanah pekarangan; dan
  2. Satu unit rumah Aceh.

Kedua objek eksekusi berlokasi di Gampong Dayah Kumba, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Pelaksanaan eksekusi turut dihadiri oleh para pihak terkait, aparat Gampong Dayah Kumba, serta mendapat pengamanan dari Polsek Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan tertib dan kondusif.

Meski dilaksanakan di penghujung tahun dalam kondisi cuaca yang menantang serta situasi pemulihan pascabanjir, MS Sigli tetap turun langsung ke lapangan untuk memastikan eksekusi berjalan sesuai ketentuan. Kondisi tersebut justru menjadi pengingat pentingnya penyelesaian perkara tanpa menunda hingga tahun berganti.

Ketua MS Sigli menegaskan bahwa tugas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tidak boleh kendor dalam kondisi apa pun. Menutup tahun dengan integritas dan tanggung jawab merupakan wujud nyata komitmen MS Sigli dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional dan berkeadilan.