PROFIL MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI

Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas I-B merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, yang berada di wilayah yuridiksi Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas I-B adalah merupakan bahagian dari Mahkamah Syar’iyah Aceh beralamat di Jalan Lingkar-Blang Paseh Sigli Kabupaten Pidie. Dengan Yurisdiksinya meliputi Kabupaten Pidie yang terdiri dari 23 Kecamatan. Secara khusus pembagian wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas I-B dapat dilihat sebagai berikut :

Wilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Sigli untuk Kabupaten Pidie terdiri dari 23 (dua puluh tiga) Kecamatan, yaitu :
1. Kecamatan Kota Sigli, dengan 15 Desa/Kelurahan;
2. Kecamatan Pidie, dengan 64 Desa/Kelurahan
3. Kecamatan Simpang Tigas, dengan 52 Desa/Kelurahan
4. Kecamatan Indrajaya, dengan 49 Desa/Kelurahan
5. Kecamatan Peukan Baro, dengan 48 Desa/Kelurahan
6. Kecamatan Delima, dengan 44 Desa/Kelurahan
7. Kecamatan Grong-Grong, dengan 15 Desa/Kelurahan
8. Kecamatan Batee, dengan 28 Desa/Kelurahan
9. Kecamatan Kembang Tanjong, dengan 45 Desa/Kelurahan
10. Kecamatan Mutiara Timur, dengan 48 Desa/Kelurahan
11. Kecamatan Mutiara, dengan 29 Desa/Kelurahan
12. Kecamatan Padang Tiji, dengan 64 Desa/Kelurahan
13. Kecamatan Mila, dengan 20 Desa/Kelurahan
14. Kecamatan Sakti, dengan 49 Desa/Kelurahan
15. Kecamatan Glumpang Tiga, dengan 34 Desa/Kelurahan
16. Kecamatan Glumpang Baro, dengan 21 Desa/Kelurahan
17. Kecamatan Titeu, dengan 13 Desa/Kelurahan
18. Kecamatan Keumala, dengan 18 Desa/Kelurahan
19. Kecamatan Tiro/Truseb,dengan 19 Desa/Kelurahan
20. Kecamatan Muara Tiga, dengan 17 Desa/Kelurahan
21. Kecamatan Tangse, dengan 28 Desa/Kelurahan
22. Kecamatan Mane, dengan 6 Desa/Kelurahan
23. Kecamatan Geumpang, dengan 5 Desa/Kelurahan

Produk dan pelayanan Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas I-B terdiri dari :
1. Perkawinan
 Izin nikah
 Hadhanah
 Wali adhal
 Cerai talak
 Itsbat nikah
 Cerai gugat
 Izin poligami
 Hak bekas istri
 Harta bersama
 Asal-usul anak
 Dispensasi nikah
 Pembatalan nikah
 Penguasaan anak
 Pengesahan anak
 Pencegahan nikah
 Nafkah anak oleh ibu
 Ganti rugi terhadap wali
 Penolakan kawin campur
 Pencabutan kekuasaan wali
 Pencabutan kekuasaan orang tua
 Penunjukan orang lain sebagai wali

2. Ekonomi Syari’ah
 Bank syari’ah
 Bisnis syari’ah
 Asuransi syari’ah
 Sekuritas syari’ah
 Pegadaian syari’ah
 Reasuransi syari’ah
 Reksadana syari’ah
 Pembiayaan syari’ah
 Lembaga keuangan mikro syari’ah
 Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
 Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah

3. Waris
 Gugat waris
 Penetapan ahli waris
4. Infaq
5. Hibah
6. Wakaf
7. Wasiat
8. Zakat
9. Shadaqah, dll
10. Jinayah
1. Khamar
2. Maisir
3. Khalwat
4. Ikhtilath
5. Zina
6. Pelecehan Seksual
7. Pemerkosaan
8. Qadzaf
9. Liwath
10. Musahaqah
11. Diversi

Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok, Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas I-B mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah Sigli di wilayah hukum masing-masing; (vide: Pasal 49 Undang-undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang No. 3 Tahun 2006 jo. Undang-undang No. 50 Tahun 2009);
b. Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, dan seluruh jajarannya; (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang-undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang No. 3 Tahun 2006 jo. Undang-undang No. 50 Tahun 2009); serta terhadap pelaksanaan administrasi umum; (vide: Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang;
c. Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Undang-undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang No. 3 Tahun 2006 jo. Undang-undang No. 50 Tahun 2009);
d. Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya, dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Sigli (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum);
e. Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-undang No. 3 Tahun 2006 jo. Undang-undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama;
f. Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor: KMA/004/SK/II/1991.