Ketua MS Sigli : Sidang Pemeriksaan Perkara Jinayat Akan di lakukan Melalui Teleconference

0
476

Sigli I ms-sigli.go.id

SIGLI – Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli I.B Dr. H. Munir, S.H, M.Ag mengatakan bahwa untuk pemeriksaan dan penyelesaian perkara jinayat akan dilakukan secara online melalui teleconference. Hal itu di sampaikannya kepada Aparatur MS Sigli setelah dirinya bersama dengan Ketua PN Sigli, Kejari Pidie, Polres Pidie, pihak Rutan dan Lapas serta Satpol PP dan WH melakukan rapat koordinasi pada hari Jum’at (27/3/2020) di kantor Pengadilan Negeri Sigli.

Dalam rapat koordinasi itu, dirinya bersama para pimpinan instansi lainnya menyepakati bahwa untuk pemeriksaan perkara jinayat dan pidana di lakukan persidangan jarak jauh secara online melalui teleconference. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona (COVID-19). “ tadi kita sudah sepakat dalam keadaan seperti ini akibat wabah virus corona, persidangan secara online untuk pidana dan jinayat adalah pilihan yang tetap”. Kata Dr. Munir. Ia juga mengatakan setiap instansi harus menyiapkan ruangan khusus, sarana dan prasarana serta koneksi internet yang baik untuk mendukung terlaksananya persidangan online ini.

“Laptop, LCD proyektor, dan layarnya kita sudah punya. Tinggal kita atur dan koneksikan di ruang sidang nanti dan aplikasi yang di gunakan pada persidangan online ini adalah Zoom Meeting.” terangnya. Ia menambahkan bahwa 10 menit sebelum majelis hakim membuka persidangan untuk di mulai, perangkat tersebut di pastikan sudah berfungsi dan linknya sudah terkoneksi dengan pihak Kejaksaan dan Rutan bila Terdakwanya di Rutan atau di Lapas.

Dr. H. Munir lebih lanjut mengatakan bahwa MS Sigli saat ini sedang melakukan pemeriksaan perkara jinayat Nomor : 3/JN/2020/MS.Sgi, dengan pasal yang didakwa pasal 25 ayat (1) jo Pasal 23 ayat (1). Berdasarkan data pada SIPP, pemeriksaan lanjutan terhadap perkara tersebut akan dilakukan pada hari Kamis (2 April 2020). “MS Sigli masih periksa satu perkara jinayat dakwaan ikhtilat Pasal 25 jo Pasal 23 khalwat, sidang lanjutannya nanti hari Kamis (2 April 2020), Majelis Pak Adam Muis. Tadi juga dalam rapat tersebut di sepakati agar para Admin IT berkumpul setelah Jum’at untuk menyiapkan perangkat teknisnya dan paling telat hari senin harus terkoneksi linknya ke semua instansi baik ke MS, PN, Kejari, Polres, Lapas dan Rutan.” Tutupnya.

(FR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini