Hak Masyarakat dan Keberatan Pelayanan Informasi
Hak Masyarakat atas Informasi
1. | Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik Sesuai Dengan Ketentuan Undang-undang Ini. | |
2. | Setiap Orang Berhak: | |
a. | Melihat dan Mengetahui Informasi Publik; | |
b. | Menghadiri Pertemuan Publik Yang Terbuka Untuk Umum Guna Memperoleh Informasi Publik; | |
c. | Mendapatkan Salinan Informasi Publik Melalui Permohonan Sesuai Dengan Undang-undang Ini; dan/atau | |
d. | Menyebarluaskan Informasi Publik Sesuai Dengan Peraturan Perundangundangan. | |
3. | Setiap Pemohon Informasi Publik Berhak Mengajukan Permintaan Informasi Publik Disertai Alasan Permintaan Tersebut. | |
4. | Setiap Pemohon Informasi Publik Berhak Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Apabila Dalam Memperoleh Informasi Publik Mendapat Hambatan Atau Kegagalan Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Ini. |
Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan Pelanan Informasi
1. | Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: | |
a. | Adanya penolakan atas permohonan informasi; | |
b. | Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A; | |
c. | Tidak ditanggapinya permohonan informasi; | |
d. | Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; | |
e. | Tidak dipenuhinya permohonan informasi; | |
f. | Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau | |
g. | Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini. | |
2. | Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. |
*. Sumber : SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011